KPK. Foto: Medcom.id
KPK. Foto: Medcom.id

KPK Tegaskan Tidak Mengkriminalisasi Mardani H Maming

Candra Yuri Nuralam • 21 Juni 2022 17:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming tidak beropini yang terkesan memutarbalikan fakta terkait pengusutan perkara yang menimpanya. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan dugaan suap izin pertambangan itu.
 
"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 21 Juni 2022.
 
KPK menegaskan pengusutan kasus yang menjerat Maming sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah mengantongi bukti adanya penerimaan suap.

Baca: PBNU Pelajari Kasus Mardani H Maming di KPK
 
KPK seluruh tindakannya dalam mengusut kasus sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut para tersangka dalam kasus ini.
 
"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.
 
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia juga menyebut tengah dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan