Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan Juliari melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako terkait penanganan covid-19 yang menjeratnya membuat pemerintahan terganggu. Ia mengaku lalai mengawasi anak buahnya yang bermain proyek bansos.
"Saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ujar Juliari.
Dia juga meminta maaf kepada Megawati karena telah mencoreng PDI Perjuangan yang membesarkan namanya hingga diangkat menjadi mensos. Dia amat menyesal atas kasus ini.
Baca: KPK Kumpulkan Bukti untuk Terapkan Pasal Korupsi kepada Juliari
"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDI Perjuangan," ucap Juliari.
Pada akhir pleidoinya, Juliari meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, dia mengakui perbuatannya membuat banyak pihak dirugikan.
"Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Juliari dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
Juliari dinilai terbukti menerima suap bertahap hingga Rp32,48 miliar. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari P Batubara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan Juliari melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako terkait penanganan
covid-19 yang menjeratnya membuat pemerintahan terganggu. Ia mengaku lalai mengawasi anak buahnya yang bermain proyek bansos.
"Saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ujar Juliari.
Dia juga meminta maaf kepada Megawati karena telah mencoreng PDI Perjuangan yang membesarkan namanya hingga diangkat menjadi mensos. Dia amat menyesal atas kasus ini.
Baca:
KPK Kumpulkan Bukti untuk Terapkan Pasal Korupsi kepada Juliari
"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDI Perjuangan," ucap Juliari.
Pada akhir pleidoinya, Juliari meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, dia mengakui perbuatannya membuat banyak pihak dirugikan.
"Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Juliari dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
Juliari dinilai terbukti menerima suap bertahap hingga Rp32,48 miliar. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)