Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Jumat, 6 Agustus 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 yang merujuk kepada kerugian negara.
"Lidik terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan Pasal 2 atau 3 (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman hukuman seumur hidup atau empat hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar kepada pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dikenakan kepada pelaku.
Baca: KPK Periksa Juliari dalam Pengembangan Kasus Bansos
Pada Pasal 3, orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk korupsi bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau satu hingga 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Tidak ada ancaman hukuman mati dalam pasal ini.
Ali mengatakan pencarian dugaan rasuah dengan dua pasal itu baru bisa dilakukan kepada Juliari sekarang. Sebelumnya, KPK masih fokus pada dugaan suap.
"Penyidikan beberapa waktu lalu penerapan pasal suap karena seluruh hasil operasi tangkap tangan (OTT) pasti pasal suap atau sejenisnya," ujar Ali.
Pengembangan dalam OTT sudah wajar di KPK. Lembaga Antikorupsi berjanji bakal mengusut perkara tersebut sampai tuntas.
"Upaya ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya, berhenti di OTT saja sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap saja," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara pada Jumat, 6 Agustus 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 yang merujuk kepada kerugian negara.
"Lidik terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan Pasal 2 atau 3 (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman hukuman seumur hidup atau empat hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar kepada pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dikenakan kepada pelaku.
Baca:
KPK Periksa Juliari dalam Pengembangan Kasus Bansos
Pada Pasal 3, orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk korupsi bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau satu hingga 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Tidak ada ancaman hukuman mati dalam pasal ini.
Ali mengatakan pencarian dugaan rasuah dengan dua pasal itu baru bisa dilakukan kepada Juliari sekarang. Sebelumnya, KPK masih fokus pada dugaan suap.
"Penyidikan beberapa waktu lalu penerapan pasal suap karena seluruh hasil operasi tangkap tangan (OTT) pasti pasal suap atau sejenisnya," ujar Ali.
Pengembangan dalam OTT sudah wajar di KPK. Lembaga Antikorupsi berjanji bakal mengusut perkara tersebut sampai tuntas.
"Upaya ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya, berhenti di OTT saja sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap saja," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)