"Insyaallah diperiksa hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel. Perempuan berusia 26 tahun itu kabur bersama pacar dan manajernya setelah menjalani karantina selama tiga hari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ya jelas ada (unsur pidana), di Undang-Undang Karantina ada, Undang-Undang Wabah Penyakit (juga ada). Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," ujar Yusri.
.jpg)
Rachel Vennya akan diperiksa polisi. (Foto: instagram)
Menurut Yusri, perbuatan Rachel berbahaya. Selain dapat menyebarkan covid-19, langkah kabur dari karantina kesehatan yang dilakukan figur publik dapat dicontoh masyarakat.
Baca: Rachel Vennya Berpeluang Dijerat UU Karantina Kesehatan
Rachel kabur saat menjalani karantina kesehatan usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu prajurit TNI, FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
FS yang membantu Rachel kabur dari karantina kesehatan itu telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS dikembalikan ke kesatuan militernya.