Jakarta: Selebgram Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Rachel diperiksa akibat melarikan diri dari karantina kesehatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Insyaallah diperiksa hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel. Perempuan berusia 26 tahun itu kabur bersama pacar dan manajernya setelah menjalani karantina selama tiga hari.
"Ya jelas ada (unsur pidana), di Undang-Undang Karantina ada, Undang-Undang Wabah Penyakit (juga ada). Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," ujar Yusri.
Rachel Vennya akan diperiksa polisi. (Foto: instagram)
Menurut Yusri, perbuatan Rachel berbahaya. Selain dapat menyebarkan covid-19, langkah kabur dari karantina kesehatan yang dilakukan figur publik dapat dicontoh masyarakat.
Baca: Rachel Vennya Berpeluang Dijerat UU Karantina Kesehatan
Rachel kabur saat menjalani karantina kesehatan usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu prajurit TNI, FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
FS yang membantu Rachel kabur dari karantina kesehatan itu telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS dikembalikan ke kesatuan militernya.
Jakarta: Selebgram
Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Rachel diperiksa akibat melarikan diri dari karantina kesehatan di
Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Insyaallah diperiksa hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel. Perempuan berusia 26 tahun itu kabur bersama pacar dan manajernya setelah menjalani karantina selama tiga hari.
"Ya jelas ada (unsur pidana), di Undang-Undang Karantina ada, Undang-Undang Wabah Penyakit (juga ada). Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," ujar Yusri.
Rachel Vennya akan diperiksa polisi. (Foto: instagram)
Menurut Yusri, perbuatan Rachel berbahaya. Selain dapat menyebarkan
covid-19, langkah kabur dari karantina kesehatan yang dilakukan figur publik dapat dicontoh masyarakat.
Baca:
Rachel Vennya Berpeluang Dijerat UU Karantina Kesehatan
Rachel kabur saat menjalani karantina kesehatan usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu prajurit TNI, FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
FS yang membantu Rachel kabur dari karantina kesehatan itu telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS dikembalikan ke kesatuan militernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)