Jakarta: Polisi tidak main-main mengusut kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Rachel berpeluang menjadi tersangka.
"Ya jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," ujar Yusri.
Baca: Soal Rachel Vennya, Kapolda Metro: Kami Usut Tuntas Mafia Karantina
Yusri mengatakan pihaknya akan memeriksa Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke selebgram itu hari ini.
"Kami akan selidiki secara tuntas. Satuan tugas (satgas) akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina. Karena ini dampaknya sangat berbahaya," kata Yusri.
Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu oleh oknum TNI FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina itu pun telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS telah dikembalikan ke kesatuan militernya.
Jakarta: Polisi tidak main-main mengusut kasus kaburnya selebgram
Rachel Vennya dari
karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC)
Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Rachel berpeluang menjadi tersangka.
"Ya jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," ujar Yusri.
Baca:
Soal Rachel Vennya, Kapolda Metro: Kami Usut Tuntas Mafia Karantina
Yusri mengatakan pihaknya akan memeriksa Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke selebgram itu hari ini.
"Kami akan selidiki secara tuntas. Satuan tugas (satgas) akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina. Karena ini dampaknya sangat berbahaya," kata Yusri.
Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu oleh oknum TNI FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina itu pun telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS telah dikembalikan ke kesatuan militernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)