Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Diperiksa Polisi, Korban Beberkan Kronologi Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

Siti Yona Hukmana • 30 September 2021 19:22
Jakarta: Karnu, korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Korban membeberkan kronologi penipuan selama pemeriksaan.
 
"Tadi kami diminta 25 pertanyaan. Kronologi lebih detail dari awal ditawarkan jadi CPNS, sampai pertemuan berikutnya dan penyerahan uang, dokumen sampai dibelikan surat keputusan (SK). Itu kan sampai kebongkar SK bodong," kata kuasa hukum Karnu, Mila, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
 
Mila memastikan SK pengangkatan itu bodong setelah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihak BKN, kata dia, menyebutkan SK itu palsu pada Senin, 27 September 2021.

"Enggak dikeluarkan sama sekali oleh BKN. Jadi spesifik semua hari ini bahas semua korban bapak Karnu dan putrinya," ujar Mila.
 
Karnu merupakan orang tua yang mendaftarkan putrinya CPNS tawaran Olivia. Dia telah menyetorkan uang tunai Rp40 juta, bukan jabatan PNS yang didapat, malah SK palsu.
 
Kuasa hukum lainnya, Odie Hodianto, mengatakan polisi akan memeriksa enam korban lainnya pada Jumat, 1 Oktober 2021. Salah satu korban, ialah Agustin yang merupakan guru Olivia saat duduk di bangku SMA.
 
"Bu Agustin tokoh penting yang pertama jadi korban Olivia," ujar Odie.
 
Baca: Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Diperiksa 4 Oktober
 
Dia menyebut penyidik ingin keenam koran hadir pemeriksaan besok. Agar berita acara pemeriksaan (BAP) segera rampung.
 
"Kalau BAP cepat maka hari Rabu (6 Oktober 2021) selambatnya sudah gelar perkara, sehingga sebelum Rabu terlapor sudah diperiksa, yaitu Oli (Olivia) dan Raf (suami Olivia)," kata Odie.
 
Korban Karnu disebut telah menyerahkan nota dinas, SK, dan nomor induk pegawai (NIP) ke penyidik saat pemeriksaan. Sebanyak tiga dokumen itu disita penyidik dalam rangka penyelidikan.
 
Penipuan CPNS ini dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Oliv dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian korban mencapai Rp9,7 miliar.
 
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan