Jakarta: Partai NasDem minta polisi menindak pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aksi perusakan dianggap bertentangan dengan nilai toleransi beragama.
"Perilaku intoleran yang dilakukan itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum, jangan lagi ada tindakan intoleran yang bisa merusak kerukunan antarsesama," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Agustus 2021.
Baca: Polisi Buru Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang
Anggota Komisi III DPR itu juga meminta pemerintah dan kepolisian melindungi para korban. Dia menegaskan tidak boleh ada tindakan anarkis yang didasari suatu perbedaan di tengah masyarakat.
"Jika ada perbedaan sebaiknya diselesaikan dengan mediasi, dengan dialog, tidak dengan kekerasan," ujar dia.
Sebanyak 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI mendirikan bangunan tempat ibadah. Hal ini memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Pemerintah kabupaten pun telah mengambil sikap menghentikan pendirian bangunan masjid pada pada 27 Agustus 2021.
Namun, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid tersebut. Kejadian berlangsung pada Jumat, 3 September 2021.
Jakarta: Partai NasDem minta polisi menindak pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aksi
perusakan dianggap bertentangan dengan nilai toleransi beragama.
"Perilaku intoleran yang dilakukan itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum, jangan lagi ada tindakan intoleran yang bisa merusak kerukunan antarsesama," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai
NasDem Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Agustus 2021.
Baca:
Polisi Buru Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang
Anggota Komisi III DPR itu juga meminta pemerintah dan kepolisian melindungi para korban. Dia menegaskan tidak boleh ada tindakan anarkis yang didasari suatu perbedaan di tengah masyarakat.
"Jika ada perbedaan sebaiknya diselesaikan dengan mediasi, dengan dialog, tidak dengan kekerasan," ujar dia.
Sebanyak 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI mendirikan bangunan tempat ibadah. Hal ini memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Pemerintah kabupaten pun telah mengambil sikap menghentikan pendirian bangunan masjid pada pada 27 Agustus 2021.
Namun, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid tersebut. Kejadian berlangsung pada Jumat, 3 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)