Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pimpinan KPK Akan Sambangi Komnas HAM pada 17 Juni

Candra Yuri Nuralam • 15 Juni 2021 12:38
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak akan memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa, 15 Juni 2021. Mereka baru akan menyambangi Komnas HAM pada dua hari mendatang.
 
"Disepakati soal waktu, hari Kamis (17 Juni 2021), jamnya belum ditentukan, apa saja yang perlu disiapkan sudah kami jelaskan, konteks panggilan juga sudah kami jelaskan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juni 2021.
 
Anam mengatakan pimpinan KPK mengutus kepala biro hukum untuk meminta penjelasan soal pemanggilan Komnas HAM pada Senin, 14 Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM sudah memberikan kisi-kisi pertanyaan yang dibutuhkan.

Kepala biro hukum KPK juga sudah menjelaskan alasan pimpinan tidak bisa hadir pada hari ini. Pimpinan KPK tengah ada acara yang tidak bisa ditunda.
 
"Semoga pertemuan hari Kamis tersebut pengambilan keterangan benar-benar terjadi," ujar Anam.
 
Anam mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan lima komisioner KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Komnas HAM berharap semuanya hadir.
 
Baca: Dipanggil Komnas HAM Hari Ini, KPK Kirim Utusan Kemarin
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri membantah pimpinan Lembaga Antikorupsi mangkir dari panggilan Komnas HAM. Menurut dia, pimpinan KPK sudah kirim utusan ke Komnas HAM kemarin.
 
"Kepala biro hukum dan pelaksana tugas (Plt) kepala bagian litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Ali kepada Medcom.id.
 
Ali mengatakan kedatangan utusan KPK itu diterima Choirul Anam. Anam juga sudah memberikan penjelasan kepada KPK untuk menyiapkan jawaban dari aduan tentang proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
 
"Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat jawaban Komnas HAM kepada KPK," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan