Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Metro Siang

Dubes Singapura: Adelin Lis Berisiko Tinggi, Harus Dipulangkan Pakai Pesawat Komersial

MetroTV • 17 Juni 2021 18:39
Jakarta: Buron kelas kakap Adelin Lis tertangkap di Singapura. Kementerian Luar Negeri memastikan pemulangan buronan kasus pembalakan liar itu hanya dengan pesawat komersial.
 
Adelin ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini pemulangannya tinggal menunggu negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI Singapura dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
 
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan sudah meminta kepada Pemerintah Singapura untuk melakukan penjemputan Adelin Lis. Adelin Lis sudah buron selama 13 tahun.

"Adelin Lis itu berisiko tinggi, sehingga kami meminta kepada Pemerintah Singapura untuk melakukan penjemputan. Kemlu mengatakan prosedur pemulangannya tidak dengan penjemputan, tapi dengan pesawat komersial," kata Suryopratomo, dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis, 17 Juni 2021.
 
Menurutnya, saat ini keputusan ada di tangan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (?Immigration and Checkpoint Authority/ICA) Singapura. 
 
"Meski begitu, permintaan pemerintah Indonesia sangat jelas. Yang bersangkutan, jika mau dideportasi, hanya dilakukan ke Jakarta, tidak ke kota yang lain," kata Suryopratomo.
 
Pengadilan menetapkan bahwa Adelin Lin sudah tidak mempunyai izin perjalanan. Paspornya sudah dikembalikan dan diterima oleh KBRI Singapura.
 
Adelin Lis saat ini berada di rumah tahanan imigrasi ICA Singapura. Adelin meminta dideportasi ke Medan. Namun, Kejaksaan Agung sudah meminta dan memerintahkan KBRI untuk mendeportasinya ke Jakarta.
 
Baca: Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura
 
Adelin Lis adalah buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Dia pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada 2006.
 
Sehari kemudian, adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, setelah itu dia kembali bisa ditangkap setelah dibantu kepolisian Beijing.
 
Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 ini di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi. (Raja Alif Adhi Budoyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan