Jakarta: Kejaksaan Agung akan segera memulangkan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis. Adelin tertangkap di Singapura, Rabu, 16 Juni 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan rencananya buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara akan segera dipulangkan ke Indonesia. Dia ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
"Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.
Leonard mengatakan informasi tertangkap buron yang pernah dua kali melarikan diri itu tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin Lis bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard.
Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006,. Namun, esoknya adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Jakarta: Kejaksaan Agung akan segera memulangkan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis. Adelin tertangkap di Singapura, Rabu, 16 Juni 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan rencananya buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara akan segera dipulangkan ke Indonesia. Dia ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
"Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.
Leonard mengatakan informasi tertangkap buron yang pernah dua kali melarikan diri itu tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin Lis bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard.
Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006,. Namun, esoknya adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)