Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hadir dalam persidangan perkara korupsi bansos covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hadir dalam persidangan perkara korupsi bansos covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengacara Klaim Uang Suap Bansos Tak Masuk Kantong Juliari

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2021 13:01
Jakarta: Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menegaskan kliennya tidak menerima uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Maqdir menyebut duit haram itu hanya dinikmati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
 
Maqdir menuding ada pihak lain yang menjadikan Juliari sebagai kambing hitam. Beberapa saksi yang dinilainya kurang kompeten mencatut nama Juliari dalam penerimaan uang ke Matheus dan Adi.
 
"Jika benar ada kesengajaan dari MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) catut nama JPB (Juliari Peter Batubara) untuk meminta uang," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Mei 2021.

Maqdir juga menyayangkan keterangan Matheus dan Adi yang menyebut ada uang yang diterima untuk kepentingan Juliari. Menurutnya, keterangan dua orang itu sekadar omongan tanpa bukti.
 
"Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," ujar Maqdir.
 
Baca: Penyuap Juliari Belikan Broker Bansos Sepeda Brompton Demi Proyek
 
Maqdir juga menuding dua anak buah Juliari itu sedang menebar fitnah. Tudingan aliran dana ke Juliari disebut agar Matheus dan Adi mendapatkan hukuman yang ringan.
 
"Karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," tutur Maqdir.
 
Maqdir mengatakan, beberapa fakta persidangan menyebut Matheus menggunakan uang hasil suap untuk berfoya-foya. Matheus juga kerap memberikan uang ke pihak swasta Daning Saraswati, salah satunya untuk kepentingan modal usaha.
 
"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Daning, beli mobil untuk Daning dua unit, dan untuk dirinya sendiri satu unit," tegas Maqdir.
 
Sejumlah uang suap yang diterima Matheus juga disebut untuk membeli rumah. Dalam persidangan, kata Maqdir, uang haram itu diberikan Matheus untuk beberapa istrinya.
 
Hingga kini belum ada keterangan maupun bukti pasti yang menyebut ada uang suap kasus bansos masuk ke kantong Juliari. Maqdir minta tindakan Matheus tidak menyeret kliennya.
 
"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan bansos dengan cara mencatut nama JPB," tutur Maqdir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan