Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Penyuap Juliari Belikan Broker Bansos Sepeda Brompton Demi Proyek

Fachri Audhia Hafiez • 25 Mei 2021 17:33
Jakarta: Konsultan hukum sekaligus terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19, Harry Van Sidabukke, mengakui memberikan sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara alias Yogas. Pemberian itu dimaksudkan supaya Harry mendapatkan proyek bansos.
 
"Saya kasih Brompton, karena saya pikir ke depannya bisa dapat proyek lagi dari Mas Yogas," kata Harry saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Yogas disebut sebagai broker bansos karena berperan menentukan kuota bansos yang didapatkan perusahaan penyedia barang. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yogas sebagai operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Pada proyek ini Harry, mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos. Yogas, kata Harry, awalnya mengaku tertarik untuk bersepeda. Namun, Yogas mengatakan tak punya sepeda.
 
Harry menawarkan diri untuk membelikan Yogas sepeda. Yogas langsung meminta dua unit sepeda Brompton.
 
"Selalu saya tawarin, mas pingin sepeda apa? 'Sepeda Brompton'. Ya sudah nanti aku beliin. 'Tapi beliin dua ya mas'. Akhirnya saya belikan dua," ujar Harry mereka ulang pembicaraan dengan Yogas.
 
Baca: Hakim Semprot Sespri Juliari Karena Libatkan OB Setor Uang Puluhan Juta
 
Pada persidangan sebelumnya, Yogas juga disebut menerima fee sebesar Rp9.000 per paket bansos covid-19. Fee berasal dari Harry.
 
Menurut Harry, penerimaan kesepakatan pemberian fee itu berlangsung sembilan tahap pengadaan bansos. Secara keseluruhan, Yogas sudah menerima uang sekitar Rp7,247 miliar.
 
Harry kali ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan