"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Ali enggan memerinci total uang dalam kasus ini. Namun, keterangan Mursyid diyakini menguatkan tudingan KPK terhadap Dodi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KPK Temukan Restoran di Labuan Bajo Nunggak Pajak Rp841 Juta
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Dodi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.