Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terlibat kasus suap penanganan perkara/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terlibat kasus suap penanganan perkara/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Adanya 'Atasan' di Kasus Suap Robin Pattuju Didalami

Candra Yuri Nuralam • 13 Oktober 2021 12:07
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membawa nama 'atasan' untuk memeras eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lembaga Antikorupsi akan memanggil saksi untuk mendalami adanya 'atasan' di kasus suap Stepanus Robin Pattuju tersebut.
 
"KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Kabar 'atasan' dalam kasus suap Stepanus Robin Pattuju itu disebut Syahrial saat menjadi saksi sidang dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai pada Senin, 11 Oktober 2021. Syahrial menyebut 'atasan' itu adalah pimpinan KPK.

Baca: Firli Tegaskan Pimpinan KPK Tak Terlibat Suap Eks Penyidik
 
Namun, keterangan itu masih lemah. Lembaga Antikorupsi butuh keterangan tambahan untuk mendalami adanya 'atasan' yang ikut terlibat dalam penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju.
 
"Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," ujar Ali.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan Lembaga Antikorupsi tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju ditegaskan bermain sendiri dalam suap itu.
 
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju? termasuk atasannya," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Firli mengatakan pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.
 
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan