Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan potensi bantuan sosial (bansos) covid-19 bila tak dikorupsi. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut menarget keuntungan pengadaan bansos covid-19 lebih dari Rp30 miliar.
"Bahkan sudah masuk ke kantong Juliari dan kawan-kawan sebesar Rp32 sekian miliar, yang ini kalau kita coba konversikan jumlah suap ini, menjadi uang bantuan sosial untuk warga," kata peneliti ICW Almas Sjafrina dalam diskusi virtual bertajuk 'PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos', Selasa, 6 Juli 2021.
Almas menuturkan uang hasil korupsi itu bisa diberikan dalam bentuk bantuan sosial tunai (BST) kepada 108 ribu warga. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapat Rp300 ribu.
Selain itu, 160 ribu warga bisa menerima kartu sembako yang besarannya Rp200 ribu per bulan dari korupsi tersebut. Sehingga, bantuan bisa diberikan dengan jumlah KPM lebih luas lagi.
(Baca: Tagih Fee Bansos, Anak Buah Juliari Pakai Kode 1 Meter dan 90 Cm)
"Sebetulnya korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Kementerian Sosial bahkan (mantan) Mensos Juliari itu sendiri sangat merugikan warga," ucap Almas.
ICW menyayangkan praktik korupsi masih muncul di tengah pandemi covid-19. Padahal, masyarakat membutuhkan bantuan pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
"Kami tentu mendorong aparat penegak hukum, mendorong KPK agar lebih serius juga untuk menangani kasus ini," ujar Almas.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bansos sembako covid-19, Juliari P Batubara, disebut sudah memasang target menerima keuntungan dari pengadaan bansos. Keuntungan tiap tahap juga diproyeksikan.
"Target yang belum terpenuhi itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp24 miliar lagi, dilihat dari yang Rp35 miliar," kata pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan potensi bantuan sosial
(bansos) covid-19 bila tak dikorupsi. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut menarget keuntungan pengadaan bansos covid-19 lebih dari Rp30 miliar.
"Bahkan sudah masuk ke kantong Juliari dan kawan-kawan sebesar Rp32 sekian miliar, yang ini kalau kita coba konversikan jumlah suap ini, menjadi uang bantuan sosial untuk warga," kata peneliti ICW Almas Sjafrina dalam diskusi virtual bertajuk 'PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos', Selasa, 6 Juli 2021.
Almas menuturkan uang hasil korupsi itu bisa diberikan dalam bentuk
bantuan sosial tunai (BST) kepada 108 ribu warga. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapat Rp300 ribu.
Selain itu, 160 ribu warga bisa menerima kartu sembako yang besarannya Rp200 ribu per bulan dari korupsi tersebut. Sehingga, bantuan bisa diberikan dengan jumlah KPM lebih luas lagi.
(Baca:
Tagih Fee Bansos, Anak Buah Juliari Pakai Kode 1 Meter dan 90 Cm)
"Sebetulnya korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Kementerian Sosial bahkan (mantan) Mensos Juliari itu sendiri sangat merugikan warga," ucap Almas.
ICW menyayangkan praktik korupsi masih muncul di tengah pandemi
covid-19. Padahal, masyarakat membutuhkan bantuan pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
"Kami tentu mendorong aparat penegak hukum, mendorong KPK agar lebih serius juga untuk menangani kasus ini," ujar Almas.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bansos sembako covid-19, Juliari P Batubara, disebut sudah memasang target menerima keuntungan dari pengadaan bansos. Keuntungan tiap tahap juga diproyeksikan.
"Target yang belum terpenuhi itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp24 miliar lagi, dilihat dari yang Rp35 miliar," kata pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)