Jakarta: Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto mengaku diminta sejumlah uang oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Muncul kode 1 meter dan 90 centimeter (cm) dalam permintaan tersebut.
Kode itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan percakapan telepon antara Dino dan Joko. Percakapan terkait pemenuhan fee oleh PT Restu Sinergi Pratama selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang untuk bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.
"(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," kata Dino saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2021.
Dino mengaku mendapat jatah kuota 50 ribu paket bansos untuk tahap 6 dan 11. Awalnya dia dijanjikan mendapat jatah 100 ribu paket.
Setelah mendapat jatah 50 ribu paket, Dino diminta menyerahkan uang kepada anak buah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sejumlah Rp1,050 miliar. Uang diberikan secara bertahap.
Penyerahan uang pertama untuk pengadaan bansos tahap 6 sebesar Rp650 juta. Pada penyerahan kedua senilai Rp400 juta, Joko meminta dalam bentuk dolar Singapura.
"Seingat saya Pak Joko minta dalam bentuk dolar Singapura untuk sisanya," ujar Dino.
(Baca: Sejak Awal Juliari Sudah Menarget Keuntungan sebelum Bansos Dibagikan)
Dino mengaku bingung menghitung kurs bila dikonversikan ke Rupiah. Dino mengaku tetap memberikan fulus ke Joko dalam bentuk Rupiah.
Joko sempat menagih sisa uang dalam bentuk dolar Singapura. "Diminta saja pak sederhananya, 'ya ini mana untuk paket ini. Masih kurang'," ucap Dino.
Dino diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya didakwa bersama-sama Juliari P Batubara menerima uang dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu pada Mei-Desember 2020.
Jakarta: Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto mengaku diminta sejumlah uang oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Muncul kode 1 meter dan 90 centimeter (cm) dalam permintaan tersebut.
Kode itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menampilkan percakapan telepon antara Dino dan Joko. Percakapan terkait pemenuhan
fee oleh PT Restu Sinergi Pratama selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang untuk
bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.
"(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," kata Dino saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2021.
Dino mengaku mendapat jatah kuota 50 ribu paket bansos untuk tahap 6 dan 11. Awalnya dia dijanjikan mendapat jatah 100 ribu paket.
Setelah mendapat jatah 50 ribu paket, Dino diminta menyerahkan uang kepada anak buah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sejumlah Rp1,050 miliar. Uang diberikan secara bertahap.
Penyerahan uang pertama untuk pengadaan bansos tahap 6 sebesar Rp650 juta. Pada penyerahan kedua senilai Rp400 juta, Joko meminta dalam bentuk dolar Singapura.
"Seingat saya Pak Joko minta dalam bentuk dolar Singapura untuk sisanya," ujar Dino.
(Baca:
Sejak Awal Juliari Sudah Menarget Keuntungan sebelum Bansos Dibagikan)
Dino mengaku bingung menghitung kurs bila dikonversikan ke Rupiah. Dino mengaku tetap memberikan fulus ke Joko dalam bentuk Rupiah.
Joko sempat menagih sisa uang dalam bentuk dolar Singapura. "Diminta saja pak sederhananya, 'ya ini mana untuk paket ini. Masih kurang'," ucap Dino.
Dino diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya didakwa bersama-sama Juliari P Batubara menerima uang dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu pada Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)