Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. Syafri terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Sunarto mengatakan Syafri dijerat dua pasal. Pertama Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Beleid itu menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kemudian, Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan Anak dan Pencabulan di Lingkungan Kerja. Beleid itu menyebut barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal itu juga mengatur soal pegawai negeri yang melakukan pencabulan dengan orang yang di bawah perintahnya atau orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga. Dengan ancaman yang sama, yakni paling lama tujuh tahun penjara.
Baca: Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP Unri Tidak Ditahan
Syafri Harto ditetapkan tersangka pada Kamis, 18 November 2021. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Laporan terhadap Syafri Harto memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka tak dibeberkan.
Syafri tidak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis.
Peristiwa ini terbongkar setelah seorang mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan Syafri saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau
(Unri) Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
pencabulan terhadap seorang
mahasiswi. Syafri terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada
Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Sunarto mengatakan Syafri dijerat dua pasal. Pertama Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Beleid itu menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kemudian, Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan Anak dan Pencabulan di Lingkungan Kerja. Beleid itu menyebut barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal itu juga mengatur soal pegawai negeri yang melakukan pencabulan dengan orang yang di bawah perintahnya atau orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga. Dengan ancaman yang sama, yakni paling lama tujuh tahun penjara.
Baca:
Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP Unri Tidak Ditahan
Syafri Harto ditetapkan tersangka pada Kamis, 18 November 2021. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Laporan terhadap Syafri Harto memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka tak dibeberkan.
Syafri tidak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis.
Peristiwa ini terbongkar setelah seorang mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan Syafri saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)