Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri) Syafri Harto (SH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Namun, Syafri tidak ditahan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Sunarto mengatakan Syafri tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Syafri dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
"Yang bersangkutan tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," ungkap Sunarto.
Namun, polisi melakukan upaya lain terhadap Syafri. Dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis.
Syafri Harto ditetapkan tersangka pada Kamis, 18 November 2021. Penetapan tersangka dalam gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Laporan terhadap Syafri Harto memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka tak dibeberkan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan Syafri saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Baca: Dekan Unri Jadi Tersangka Kasus Cabul, Polisi Periksa 18 Saksi
Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (
FISIP Unri) Syafri Harto (SH) ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana
pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Namun, Syafri tidak ditahan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada
Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Sunarto mengatakan Syafri tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Syafri dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
"Yang bersangkutan tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," ungkap Sunarto.
Namun, polisi melakukan upaya lain terhadap Syafri. Dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis.
Syafri Harto ditetapkan tersangka pada Kamis, 18 November 2021. Penetapan tersangka dalam gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Laporan terhadap Syafri Harto memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka tak dibeberkan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan Syafri saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Baca:
Dekan Unri Jadi Tersangka Kasus Cabul, Polisi Periksa 18 Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)