Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput tersangka dugaan penodaan agama Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Yahya sudah dinyatakan sehat dan bisa dilakukan rawat jalan.
"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021.
Ahmad mengaku akan menginformasikan lebih lanjut kapan yang bersangkutan akan dijemput. "Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan," ucap Ahmad.
Baca: Sebarkan Video Yahya Waloni, Polri Usut Akun YouTube TriDatu
Yahya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021. Dia terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Namun, dia baru ditangkap pada Agustus 2021. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021. Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.
Yahya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.
Jakarta: Penyidik
Bareskrim Polri akan menjemput tersangka dugaan
penodaan agama Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Yahya sudah dinyatakan sehat dan bisa dilakukan rawat jalan.
"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021.
Ahmad mengaku akan menginformasikan lebih lanjut kapan yang bersangkutan akan dijemput. "Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan," ucap Ahmad.
Baca:
Sebarkan Video Yahya Waloni, Polri Usut Akun YouTube TriDatu
Yahya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021. Dia terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Namun, dia baru ditangkap pada Agustus 2021. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021. Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.
Yahya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)