Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan anggota DPRD Banjarnegara Moch Rachmaudin untuk menghadiri panggilan penyidik. Rachmaudin mangkir saat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan di Banjarnegara periode 2017-2018 pada Rabu, 3 November 2021
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir di hadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 November 2021.
KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Rachmaudin. Dia akan digali seputar perkara rasuah yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Baca: Bupati Banjarnegara Minta Duit untuk Pelaksanaan Lelang Proyek
Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta, Kedy Afandi, yang sekaligus orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan Pasal 12B UU Tipikor:
Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan penerima gratifikasi
Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan penuntut umum.
Artikel di Kanal Nasional Medcom.id akan terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan infomasinya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperingatkan anggota DPRD Banjarnegara Moch Rachmaudin untuk menghadiri panggilan penyidik. Rachmaudin mangkir saat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan
korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan di Banjarnegara periode 2017-2018 pada Rabu, 3 November 2021
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir di hadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 November 2021.
KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Rachmaudin. Dia akan digali seputar perkara rasuah yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Baca:
Bupati Banjarnegara Minta Duit untuk Pelaksanaan Lelang Proyek
Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta, Kedy Afandi, yang sekaligus orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan Pasal 12B UU Tipikor:
- Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan penerima gratifikasi
- Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan penuntut umum.
Artikel di
Kanal Nasional Medcom.id akan terus diperbarui. Klik di
sini untuk mengetahui perkembangan infomasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)