Jakarta: Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina hari ini, Rabu, 3 November 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan empat bukti.
"Alat bukti ini terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 November 2021.
Nama Rachel Vennya belakangan ini menjadi perbincangan publik lantaran Rachel bisa kabur dari proses karantina. Rachel diketahui kabur bersama pacar dan managernya sepulang dari New York, Amerika Serikat.
Baca: Penetapan Tersangka Rachel Vennya Berdasarkan 4 Alat Bukti
Simak informasi mengenai Rachel Vennya menjadi tersangka yang telah dirangkum tim Medcom.id:
1. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara
Rachel Vennya dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara.
"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
2. Rachel Vennya tidak ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Rachel Vennya. Rachel tidak ditahan berdasarkan pertimbangan ancaman hukuman yang dijeratnya.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas, baru kita tahan," jelas Yusri.
Baca: Alasan Polisi Tak Jebloskan Rachel Vennya ke Penjara Usai Jadi Tersangka
3. Rachel Vennya jadi tersangka bersama pacar dan manager
Selain Rachel Vennya, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka atas hasil gelar perkara.
Keempat orang yang dijadikan tersangka, ialah Rachel Vennya; kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunia; serta warga sipil yang bertugas sebagai protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP.
4. Rachel Vennya akan diperiksa pekan depan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya akan kembali diperiksa pekan depan. Rachel bersama 3 tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 November 2021.
"Senin depan kita periksa sebagai tersangka," kata Yusri.
Jakarta: Selebgram
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai
tersangka kasus kabur dari karantina hari ini, Rabu, 3 November 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan empat bukti.
"Alat bukti ini terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 November 2021.
Nama Rachel Vennya belakangan ini menjadi perbincangan publik lantaran Rachel bisa kabur dari proses karantina. Rachel diketahui kabur bersama pacar dan managernya sepulang dari New York, Amerika Serikat.
Baca:
Penetapan Tersangka Rachel Vennya Berdasarkan 4 Alat Bukti
Simak informasi mengenai Rachel Vennya menjadi tersangka yang telah dirangkum tim
Medcom.id:
1. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara
Rachel Vennya dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara.
"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
2. Rachel Vennya tidak ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Rachel Vennya. Rachel tidak ditahan berdasarkan pertimbangan ancaman hukuman yang dijeratnya.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas, baru kita tahan," jelas Yusri.
Baca:
Alasan Polisi Tak Jebloskan Rachel Vennya ke Penjara Usai Jadi Tersangka
3. Rachel Vennya jadi tersangka bersama pacar dan manager
Selain Rachel Vennya, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka atas hasil gelar perkara.
Keempat orang yang dijadikan tersangka, ialah Rachel Vennya; kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunia; serta warga sipil yang bertugas sebagai protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP.
4. Rachel Vennya akan diperiksa pekan depan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya akan kembali diperiksa pekan depan. Rachel bersama 3 tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 November 2021.
"Senin depan kita periksa sebagai tersangka," kata Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)