Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Charisal Akdian Manu pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dia dikorek soal dugaan pencucian uang mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.
"Tim penyidik mendalami keterangan saksi, antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) yang berkaitan dengan peruntukan dana aspirasi DPR pada 2015," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Charisal. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.
Baca: KPK Pastikan Penahanan Aa Umbara Sesuai Aturan
Lembaga Antikorupsi juga memanggil pihak swasta Us Us Ustara dan Dikit Framanik, kemarin. Namun, keduanya mangkir.
"KPK mengimbau (saksi) untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Yudi Widiana sebelumnya divonis sembilan tahun penjara atas perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian PUPR. Ia terbukti menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.
"Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Yudi turut dicabut selama lima tahun, terhitung setelah rampung menjalani hukuman pidana pokok.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Charisal Akdian Manu pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dia dikorek soal dugaan pencucian uang mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.
"Tim penyidik mendalami keterangan saksi, antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) yang berkaitan dengan peruntukan dana aspirasi DPR pada 2015," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Charisal. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.
Baca:
KPK Pastikan Penahanan Aa Umbara Sesuai Aturan
Lembaga Antikorupsi juga memanggil pihak swasta Us Us Ustara dan Dikit Framanik, kemarin. Namun, keduanya mangkir.
"KPK mengimbau (saksi) untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Yudi Widiana sebelumnya divonis sembilan tahun penjara atas perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian PUPR. Ia terbukti menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.
"Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Yudi turut dicabut selama lima tahun, terhitung setelah rampung menjalani hukuman pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)