Jakarta: Polisi terus mengusut kasus penipuan rekrutmen yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gadungan, YF. Polisi akan mendalami keberadaan korban lain dalam kasus tersebut.
"Pengakuan ada sembilan korban, kami akan cari lagi apakah ada korban lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Yusri berharap tidak ada korban lain dalam kasus ini. Dia mengimbau masyarakat yang ingin menjadi anggota Satpol PP mengikuti proses rekrutmen resmi yang diselenggarakan Satpol PP DKI Jakarta.
"Silakan langsung datang ke kantor Satpol PP apakah mungkin ada perekrutan di sana atau tidak, ini kan tidak datang ke kantornya, tapi langsung face to face dari teman ke teman," ujar Yusri.
Kasus penipuan rekrutmen ini terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021. Niat YF melakukan penipuan muncul usai mengaku sebagai pegawai Satpol PP kepada tantenya, BA. Padahal, dia seorang pengangguran.
Baca: Satpol PP DKI Gadungan Beli Seragam di Pasar Senen
Awalnya, YF merekrut B. YF mengaku seorang pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, dia menjadikan B sebagai komandan dan merekrut delapan orang lainnya bersama B.
YF memberikan seragam Satpol PP lengkap, SKEP pengangkatan, dan kontrak kerja kepada korban. Mereka ditempatkan di satu wilayah untuk ikut melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setelah bekerja, korban curiga karena tidak menerima gaji. Mereka langsung mengadu ke Satpol PP DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan perekrutan itu palsu.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Juni 2021. YF ditangkap beberapa hari setelah laporan.
YF telah ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.
Jakarta:
Polisi terus mengusut kasus penipuan rekrutmen yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gadungan, YF. Polisi akan mendalami keberadaan korban lain dalam kasus tersebut.
"Pengakuan ada sembilan korban, kami akan cari lagi apakah ada korban lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di
Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Yusri berharap tidak ada korban lain dalam kasus ini. Dia mengimbau masyarakat yang ingin menjadi anggota Satpol PP mengikuti proses rekrutmen resmi yang diselenggarakan Satpol PP DKI Jakarta.
"Silakan langsung datang ke kantor Satpol PP apakah mungkin ada perekrutan di sana atau tidak, ini kan tidak datang ke kantornya, tapi langsung face to face dari teman ke teman," ujar Yusri.
Kasus penipuan rekrutmen ini terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021. Niat YF melakukan
penipuan muncul usai mengaku sebagai pegawai Satpol PP kepada tantenya, BA. Padahal, dia seorang pengangguran.
Baca: Satpol PP DKI Gadungan Beli Seragam di Pasar Senen
Awalnya, YF merekrut B. YF mengaku seorang pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, dia menjadikan B sebagai komandan dan merekrut delapan orang lainnya bersama B.
YF memberikan seragam Satpol PP lengkap, SKEP pengangkatan, dan kontrak kerja kepada korban. Mereka ditempatkan di satu wilayah untuk ikut melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setelah bekerja, korban curiga karena tidak menerima gaji. Mereka langsung mengadu ke Satpol PP DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan perekrutan itu palsu.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Juni 2021. YF ditangkap beberapa hari setelah laporan.
YF telah ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)