Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta Internasional Expo (JI-Expo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta Internasional Expo (JI-Expo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Satpol PP DKI Gadungan Beli Seragam di Pasar Senen

Siti Yona Hukmana • 30 Juli 2021 08:43
Jakarta: Polisi mengungkapkan cara YF mendapatkan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Tersangka kasus penipuan rekrutmen anggota Satpol PP DKI Jakarta itu diketahui membeli seragam di kawasan Jakarta Pusat.
 
"Beli di Pasar Senen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
 
Yusri mengatakan sembilan orang menjadi korban penipuan rekrutmen. Para korban diminta membayarkan Rp25 juta sebagai syarat menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.

"Jadi paket Rp25 juta itu sudah dapat Surat Keputusan (SKEP) Pengangkatan, kontrak kerja, dan pakaian lengkap," ujar Yusri.
 
Dari kesembilan korban, baru lima yang melakukan pembayaran melalui transfer. Ada yang sudah lunas dan baru membayarkan uang muka. YF mengantongi uang Rp60 juta dari penipuan rekrutmen itu.
 
"Uangnya untuk kehidupan dia, karena dia pengangguran," ungkap Yusri.
 
Baca: Satpol PP Gadungan Kantongi Rp60 Juta dari Hasil Penipuan
 
Kasus penipuan rekrutmen ini terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021. Niat YF melakukan penipuan muncul usai mengaku sebagai pegawai Satpol PP kepada tantenya, BA. Padahal, dia seorang pengangguran.
 
Awalnya, YF merekrut B. YF mengaku seorang pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, dia menjadikan B sebagai komandan dan merekrut delapan orang lainnya bersama B.
 
"Langsung face to face, dari teman ke teman," ujar Yusri.
 
YF memberikan seragam Satpol PP lengkap, SKEP pengangkatan, dan kontrak kerja kepada korban. Mereka ditempatkan di satu wilayah untuk ikut melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
Setelah bekerja, korban curiga karena tidak menerima gaji. Mereka langsung mengadu ke Satpol PP DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan perekrutan itu palsu.
 
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Juni 2021. YF ditangkap beberapa hari setelah laporan.
 
YF telah ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan