Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, batal diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik memeriksa Eni di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang.
Eni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Dalam pemeriksaan, Eni dicecar soal aliran uang suap yang diterima dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka SMT," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Baca juga: Eni Saragih Diperiksa untuk Tersangka Samin Tan
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap Eni.
Tujuan pemberian suap, agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Baca juga: Eni Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf SaminTan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, batal diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik memeriksa Eni di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang.
Eni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Dalam pemeriksaan, Eni dicecar soal aliran uang suap yang diterima dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka SMT," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Baca juga: Eni Saragih Diperiksa untuk Tersangka Samin Tan
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap Eni.
Tujuan pemberian suap, agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Baca juga: Eni Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf SaminTan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)