Eni Maulani Saragih. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Eni Maulani Saragih. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Eni Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Juven Martua Sitompul • 28 Maret 2019 15:49
Jakarta: Tim eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tangerang. Eksekusi dilakukan setelah vonis Eni atas perkara suap PLTU Riau-I berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," kata juru bicara KPK,Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
 
Lembaga Antirasuah menyambut positif hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Eni. KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif Eni saat menjalani proses hukum.
 
"Terdakwa juga mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," pungkas Febri.
 
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan kepada Eni. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK yakni delapan tahun penjara.
 
Baca: Eni Saragih dan Harapan Berbuah Petaka
 
Politikus Golkar ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan SGD40 ribu. Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.
 
Eni dinilai terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources. Eni juga dianggap terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu.
 
Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas. Uang gratifikasi tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan pilkada suaminya M Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan