Dahnil Anzar Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id/Candra.
Dahnil Anzar Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id/Candra.

BPN Prabowo Merasa Ditipu Ratna Sarumpaet

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2019 13:09
Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merasa ditipu Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya. Kebohongan yang dilakukan Ratna mengejutkan seluruh tim pemenangan Prabowo.
 
Hal itu diungkapkan Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dahnil mengaku baru mengetahui kebohongan Ratna dari kerabatnya, Neni. "Waktu itu Bu Nani telepon saat Bu Ratna mau konferensi pers. Bu Ratna saat itu sempat bertanya 'apakah Pak Prabowo dan Pak Amien pemaaf ?," kata Dahnil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 11 April 2019.
 
Dahnil mengatakan pihaknya kaget usai mengetahui kebohongan Ratna. Mereka merasa ditipu, padahal sudah memberi simpati kepada Ratna yang merupakan Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan aktifis penggiat HAM.
 
"Begitu dengar berita aslinya (bohong) kaget, kami enggak memperkirakan karena kami percaya dengan dedikasi beliau dan komitmen beliau terkait HAM," ujar Dahnil.
 
Setelah mengetahui Ratna berbohong, calon presiden Prabowo Subianto langsung menggelar konferensi pers untuk meminta maaf. Prabowo saat itu merasa ditipu.
 
"Kami baru kumpul setelah Pak Prabowo konferensi pers yang ternyata Bu Ratna berbohong," kata Dahnil.
 
Baca: Dahnil hingga Tompi Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan