Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet/MI/Pius Erlangga
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet/MI/Pius Erlangga

Dahnil hingga Tompi Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet

Siti Yona Hukmana • 11 April 2019 07:55
Jakarta: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menghadirkan saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet. JPU menghadirkan lima saksi untuk kasus penyebaran berita bohong pengeroyokon Ratna Sarumpaet.
 
"Ada lima orang saksi dihadirkan ya. Di antaranya, Dokter Ahli Bedah Plastik Tompi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi kepada Medcom.id, Kamis, 11 April 2019.
 
Baca: Ratna Bantah Pernah Kirim Foto Lebam ke Saksi

JPU juga memanggil pengamat politik Rocky Gerung dan juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Sayangnya, Supardi tak mengingat dua nama saksi lain yang bakal dihadirkan pada sidang pukul 08.30 WIB.
 
Ratna menjalani sidang kesembilan hari ini. Agenda mendengarkan keterangan saksi hari ini dilakukan untuk mendapat bukti kuat dalam kasus terkait. Pemanggilan saksi lain bakal dilakukan bila jaksa menganggap itu dibutuhkan.
 
"Selesai agenda ini tergantung pembuktian lah," ujar dia.
 
Baca: Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan