Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ketua Majelis Hakim Joni menyebut penolakan ini berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Joni di PN Jaksel, Selasa, 9 April 2019.
Terkait putusan itu, Ratna mengaku pasrah. "Ya, sudah nasib mau gimana lagi," kata Ratna.
Sementara itu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengaku akan terus mengusahakan pengalihan status tahanan kota pada Ratna. Pihaknya bakal mengajukan penjamin yang bisa meyakinkan Majelis Hakim.
(Baca juga: Fadli Mengelak Disebut Penyebar Pertama Hoaks Ratna Sarumpaet)
Ia menyebut alasan ditolak permohonan tersebut tidak disampaikan, hanya dikatakan belum dapat diterima. Belum dapat diterima dan ditolak, kata dia, adalah dua makna yang berbeda.
“Bisa saja di sidang berikutnya diterima, kan begitu. Kalau ditolak ya sudah berarti tidak bisa diterima lagi. Tapi kalau belum dapat diterima, bisa saja bisa diterima, kita tunggu saja,” ujarnya.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ketua Majelis Hakim Joni menyebut penolakan ini berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Joni di PN Jaksel, Selasa, 9 April 2019.
Terkait putusan itu, Ratna mengaku pasrah. "Ya, sudah nasib mau gimana lagi," kata Ratna.
Sementara itu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengaku akan terus mengusahakan pengalihan status tahanan kota pada Ratna. Pihaknya bakal mengajukan penjamin yang bisa meyakinkan Majelis Hakim.
(Baca juga:
Fadli Mengelak Disebut Penyebar Pertama Hoaks Ratna Sarumpaet)
Ia menyebut alasan ditolak permohonan tersebut tidak disampaikan, hanya dikatakan belum dapat diterima. Belum dapat diterima dan ditolak, kata dia, adalah dua makna yang berbeda.
“Bisa saja di sidang berikutnya diterima, kan begitu. Kalau ditolak ya sudah berarti tidak bisa diterima lagi. Tapi kalau belum dapat diterima, bisa saja bisa diterima, kita tunggu saja,” ujarnya.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)