medcom.id, Jakarta: Kepala Unit III Subdit Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
(Baca: Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara)
Brotoseno dinilai terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap.
Brotoseno juga menerima lima buah tiket pesawat kelas bisnis untuk maskapai Batik Air seharga Rp10 juta. Dia didakwa bersama-sama melakukan korupsi dengan Direktur Tipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunur. Pihak pemberi suap, Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Dia dinilai tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal meringankan yakni, berlaku sopan, belum dihukum, punya tanggungan keluarga, serta dianggap hakim tak menikmati hasil korupsi.
"Sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan mempengaruhi hukuman Brotoseno." papar Baslin.
(Baca: Kalau Terbukti, AKBP Brotoseno Harus Dipecat)
Brotoseno dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 juncto 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kepala Unit III Subdit Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
(Baca:
Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara)
Brotoseno dinilai terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap.
Brotoseno juga menerima lima buah tiket pesawat kelas bisnis untuk maskapai Batik Air seharga Rp10 juta. Dia didakwa bersama-sama melakukan korupsi dengan Direktur Tipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunur. Pihak pemberi suap, Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Dia dinilai tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal meringankan yakni, berlaku sopan, belum dihukum, punya tanggungan keluarga, serta dianggap hakim tak menikmati hasil korupsi.
"Sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan mempengaruhi hukuman Brotoseno." papar Baslin.
(Baca:
Kalau Terbukti, AKBP Brotoseno Harus Dipecat)
Brotoseno dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 juncto 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)