medcom.id, Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap tangan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal AKBP Brotoseno. Kalau terbukti menerima suap, Polri diminta langsung memecat Brotoseno.
Brotoseno ditangkap saat operasi tangkap tangan yang dipimpin Kepala Divisi Propam Irjen Idham Aziz. Brotoseno diduga menerima suap dari penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengapresiasi penangkapan Brotoseno. "Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Brotoseno, mulai pemecatan hingga hukuman pidana berat," kata Masinton, Jumat (18/11/2016).
Klik: Kanit Tipikor Polri Diduga Terlibat Korupsi
Politikus PDI Perjuangan ini sangat meyayangkan perilaku Brotoseno. Sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi, ia seharusnya membongkar kasus korupsi, bukan malah menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan.
Masinton yakin rekan-rekannya di Komisi Hukum mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian membersihkan kepolisian dari oknum yang menyalahgunakan tugas dan kewenangan.
"Karena oknum seperti inilah yang memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat," ucap Masinton.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) juga mengapresiasi operasi tangkap tangan Brotoseno. Operasi ini dianggap sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar Polri membongkar kasus pungutan liar, termasuk di internal Kepolisian.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta Polri menindak tegas semua oknum yang menyalahgunakan wewenang. Sebab, menurut Edi, perbuatan itu sangat memalukan Polri.
"Jika terbukti oknum ini melakukan pemerasan, sebaiknya diberhentikan dengan tidak hormat agar menjadi bahan pembelajaran kepada anggota Polri lainnnya," kata mantan Komisioner Komisi Kepolisian ini.
Nama AKBP Brotoseno mencuat ke publik lantaran kedekatannya dengan Angelina Sondakh. Ketika itu Brotoseno adalah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, saat yang sama Angelina sedang berurusan dengan Lembaga Anti-Korupsi.
Sekarang, Angelina atau Angie sudah dibui. Bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu divonis 10 tahun karena terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
medcom.id, Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap tangan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal AKBP Brotoseno. Kalau terbukti menerima suap, Polri diminta langsung memecat Brotoseno.
Brotoseno ditangkap saat operasi tangkap tangan yang dipimpin Kepala Divisi Propam Irjen Idham Aziz. Brotoseno diduga menerima suap dari penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengapresiasi penangkapan Brotoseno. "Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Brotoseno, mulai pemecatan hingga hukuman pidana berat," kata Masinton, Jumat (18/11/2016).
Klik: Kanit Tipikor Polri Diduga Terlibat Korupsi
Politikus PDI Perjuangan ini sangat meyayangkan perilaku Brotoseno. Sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi, ia seharusnya membongkar kasus korupsi, bukan malah menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan.
Masinton yakin rekan-rekannya di Komisi Hukum mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian membersihkan kepolisian dari oknum yang menyalahgunakan tugas dan kewenangan.
"Karena oknum seperti inilah yang memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat," ucap Masinton.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) juga mengapresiasi operasi tangkap tangan Brotoseno. Operasi ini dianggap sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar Polri membongkar kasus pungutan liar, termasuk di internal Kepolisian.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta Polri menindak tegas semua oknum yang menyalahgunakan wewenang. Sebab, menurut Edi, perbuatan itu sangat memalukan Polri.
"Jika terbukti oknum ini melakukan pemerasan, sebaiknya diberhentikan dengan tidak hormat agar menjadi bahan pembelajaran kepada anggota Polri lainnnya," kata mantan Komisioner Komisi Kepolisian ini.
Nama AKBP Brotoseno mencuat ke publik lantaran kedekatannya dengan Angelina Sondakh. Ketika itu Brotoseno adalah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, saat yang sama Angelina sedang berurusan dengan Lembaga Anti-Korupsi.
Sekarang, Angelina atau Angie sudah dibui. Bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu divonis 10 tahun karena terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)