Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Martinus Sitompul. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Martinus Sitompul. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Polisi Baru Temukan 15% Aset First Travel

Ilham wibowo • 06 September 2017 16:49
 medcom.id, Jakarta: Polisi masih menelusuri aset milik bos First Travel, Andika Surachman. Polri baru menemukan 15 persen dari total kerugian seluruh korban First Travel.
 
"Saat ini kita terus mencari aset-asetnya. Ada beberapa pengakuan yang disampaikan tersangka tetapi ditutup-tutupi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.
 
Penyidik Polri masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam  menelusuri sejumlah rekening. Martinus menuturkan, diperlukan peran masyarakat untuk memberikan informasi ihwal kepemilikan aset First Travel.
 
"Supaya penyidik bisa menyita dan menjadikan barang bukti proses peradilan," ujarnya.
 
Baca: Problem di Balik Kasus First Travel
 
Ia mengungkapkan, dana milik korban First Travel yang telah digelapkan oleh pelaku menjadi barang bukti. Pengembalian dana bisa diputuskan hakim dengan mekanisme pelelangan aset. 
 
"Hakim akan menentukan bagaimana barang sitaan ini dikelola. Apakah dikembalikan, di bagi atau seperti apa, akan diserahkan kepada proses peradilan," ujarnya.
 
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Kedua orang yang diketahui pemilik dari First Travel itu ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu para calon jemaah umrah.
 
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travelini sendiri mencuat setelah banyaknya keluhan dari para calon jemaah haji yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.

Baca: Sengkarut Pemberangkatan Umrah di First Travel 
 
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya tepat pada 4 Agustus 2017, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
 
Mereka melaporkan keduanya kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, para jemaah haji telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
 
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan