medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla tak yakin Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menginginkan Basuki Tjahaja Purnama dibebaskan. Hasrat pembebasan Ahok hanya sikap pribadi beberapa anggota PBB.
"Keputusan PBB harus paripurna. Tidak boleh keputusan satu orang mengatasnamakan PBB," kata Kalla di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.
Kalla menjelaskan, pembicaraan itu bisa muncul di antara beberapa anggota. Satu anggota berbicara dengan anggota lain, ibarat beberapa anggota DPR tengah mengobrol.
Baca: Ahok Divonis Dua Tahun, Badan HAM PBB Minta RI Tinjau Hukum
Kalla pun tegas tak sepakat dengan pernyataan PBB yang meminta Indonesia membebaskan Ahok. PBB tak punya hak mengintervensi hukum di sebuah negara. "Siapa pun tidak boleh, sama dengan kita tidak boleh mencampuri hukum di Malaysia, urusan hukum di AS."
Jika setiap negara mencampuri urusan hukum negara lain, dunia bisa menjadi ladang pertentangan. "Ada mungkin bagian HAM atau orang yang berbicara pribadi, tapi kemudian dianggap (mewakili) PBB," jelas Kalla.
Hormati Keputusan Ahok
Ahok diputuskan bersalah atas kasus penistaan agama. Dia divonis dua tahun penjara. Ahok sempat mengajukan banding yang belakangan ditarik kembali.
Kalla menghormati pilihan Ahok. Menurut dia, permohonan banding adalah hak pribadi warga negara. "Kita hormatilah," terang Kalla.
Veronica Tan, istri Ahok, pun mendukung penuh keputusan suaminya. Meski dua tahun bukan waktu yang singkat, toh dia tak punya pilihan, kecuali tetap meneruskan kehidupannya.
"Untuk kepentingan semua. Kami tidak akan memperpanjang lagi," kata Veronica di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla tak yakin Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menginginkan Basuki Tjahaja Purnama dibebaskan. Hasrat pembebasan Ahok hanya sikap pribadi beberapa anggota PBB.
"Keputusan PBB harus paripurna. Tidak boleh keputusan satu orang mengatasnamakan PBB," kata Kalla di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.
Kalla menjelaskan, pembicaraan itu bisa muncul di antara beberapa anggota. Satu anggota berbicara dengan anggota lain, ibarat beberapa anggota DPR tengah mengobrol.
Baca: Ahok Divonis Dua Tahun, Badan HAM PBB Minta RI Tinjau Hukum
Kalla pun tegas tak sepakat dengan pernyataan PBB yang meminta Indonesia membebaskan Ahok. PBB tak punya hak mengintervensi hukum di sebuah negara. "Siapa pun tidak boleh, sama dengan kita tidak boleh mencampuri hukum di Malaysia, urusan hukum di AS."
Jika setiap negara mencampuri urusan hukum negara lain, dunia bisa menjadi ladang pertentangan. "Ada mungkin bagian HAM atau orang yang berbicara pribadi, tapi kemudian dianggap (mewakili) PBB," jelas Kalla.
Hormati Keputusan Ahok
Ahok diputuskan bersalah atas kasus penistaan agama. Dia divonis dua tahun penjara. Ahok sempat mengajukan banding yang belakangan ditarik kembali.
Kalla menghormati pilihan Ahok. Menurut dia, permohonan banding adalah hak pribadi warga negara. "Kita hormatilah," terang Kalla.
Veronica Tan, istri Ahok, pun mendukung penuh keputusan suaminya. Meski dua tahun bukan waktu yang singkat, toh dia tak punya pilihan, kecuali tetap meneruskan kehidupannya.
"Untuk kepentingan semua. Kami tidak akan memperpanjang lagi," kata Veronica di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)