Melalui kantor UN Human Rights Asia dan akun Twitter resmi @OHCHRAsia, badan HAM ini menyayangkan penggunaan pasal penodaan agama yang dianggap tak relevan lagi karena bisa mengekang kebebasan berpendapat.
"Kami prihatin dengan hukuman penjara untuk Gubernur DKI Jakarta dengan dugaan penistaan agama terhadap Islam. Kami mengimbau Indonesia untuk meninjau hukum penistaan agama," tulis UN Human Rights Asia di akun Twitter resminya, 9 Mei 2017 pada pukul 14.00 siang.
UN Human Rights Asia yang berkantor di Bangkok, Thailand ini adalah badan regional PBB yang banyak memantau dan mengkritisi kasus-kasus pelanggaran HAM dan demokrasi khusus di wilayah Asia.
Sejumlah negara-negara sahabat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan Uni Eropa juga menyayangkan putusan pengadilan untuk Ahok.
Pernyataan resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam meminta Indonesia mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.
"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," sebut pernyataan itu.
Tak hanya itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik juga sangat menyayangkan bahwa Ahok harus mendekam di bui selama dua tahun.
"Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero (Veronica Tan, istri Ahok) dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," kata Moazzam dalam akun Twitter-nya @MoazzamTMalik, yang diunggah sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa 9 Mei 2017.
Ahok dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News