Foto: Ahmad Dhani / Metrotvnews.com / Anindya Legia Putri
Foto: Ahmad Dhani / Metrotvnews.com / Anindya Legia Putri

Ahmad Dhani Disebut dalam Sidang Perkara Suap Ditjen Pajak

Damar Iradat • 10 Mei 2017 18:39
medcom.id, Jakarta: Nama musisi Ahmad Dhani disebut dalam persidangan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Dhani terindikasi melakukan tindak pidana pajak.
 
Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan hal tersebut kepada seorang saksi yang dihadirkan, Endang Supriyatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
 
"Apa ada bukti permulaan (bukper) atas nama Ahmad Dhani ?" Kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mendengar pertanyaan jaksa, Endang mengaku jika nama Ahmad Dhani Prasetyo termasuk dalam wajib pajak diperiksa dalam bukti permulaan. Endang membenarkan nama Ahmad Dhani tersebut merupakan musisi dan pentolan grup band Dewa 19.
 
Selain Dhani, nama Syahrini juga disebut oleh Endang di persidangan. Lantas, JPU menanyakan soal apakah ada instruksi dari Handang terkait persoalan pajak yang dihadapi oleh dua pesohor tersebut.
 
"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," kata Endang.
 
(Baca: Hina Presiden, Ahmad Dani Dilaporkan)
 
Handang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, penyidik juga menemukan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.
 
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut berasal dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
 
Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
 
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
 
Handang sebagai penerima suap diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
 
(Baca: Polisi Bakal Minta Keterangan Ahli Soal Kasus Ahmad Dhani)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan