medcom.id, Jakarta: Polisi menindaklanjuti laporan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden oleh musisi Ahmad Dhani. Sejumlah saksi telah dijadwalkan buat dimintai keterangan, pekan ini.
Selain meminta keterangan saksi, polisi juga bakal memanggil sejumlah ahli. Para ahli bakal dipanggil untuk menganalisis orasi Ahmad Dhani pada demo 4 November yang jadi bahan laporan dua ormas relawan Joko Widodo.
"Ya pokoknya kita dalami dulu, termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak. Ada nanti (diminta keterangan) dari ahli bahasa lah, ahli pidana, karena kata-kata itu kan bermakna ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2016) malam.
Pelapor, menggunakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Kubu Dhani, sempat menyebut polisi tidak perlu menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika memang ada yang merasa dirugikan dengan orasi Dhani, barang tentu itu adalah Presiden Joko Widodo. Maka, kubu Dhani menilai Jokowi lah yang harus melaporkannya secara langsung.
Namun, Awi menyatakan kalau kasus dengan Pasal itu bukan merupakan delik aduan. Sehingga, siapapun berhak melaporkan hal itu ke polisi. Tak harus Jokowi langsung yang melaporkan.
"Bukan delik aduan, ini (delik) umum ya. Karena kalau dibilang presiden, itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya," tambah Awi.
Selain minta keterangan ahli, polisi juga sudah melayangkan panggilan terhadap delapan orang saksi. Mereka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seseorang inisial HS, dan politisi senior PAN, Amien Rais.
Ahmad Dhani, jadi satu diantaranya yang bakal turut diperiksa. Pemeriksaan terhadap kedelapan orang itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis 24 November.
Dhani dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani, membantah tudingan itu. Dia mengaku tidak punya niat menghina Presiden dalam orasinya pada demo 4 November.
Dhani merasa difitnah. Menurutnya, barang bukti berupa rekaman video orasinya yang jadi viral itu telah diedit. Ada bagian orasinya yang dipoting sehingga merubah maknanya.
"Itu fitnah. Dan yang menjadi saksi di situ ada Kapolda dan Pangdam Jaya juga," ujar Ahmad Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin 7 November.
Sembari mengklarifikasi, pihak Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata 'Presiden'.
medcom.id, Jakarta: Polisi menindaklanjuti laporan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden oleh musisi Ahmad Dhani. Sejumlah saksi telah dijadwalkan buat dimintai keterangan, pekan ini.
Selain meminta keterangan saksi, polisi juga bakal memanggil sejumlah ahli. Para ahli bakal dipanggil untuk menganalisis orasi Ahmad Dhani pada demo 4 November yang jadi bahan laporan dua ormas relawan Joko Widodo.
"Ya pokoknya kita dalami dulu, termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak. Ada nanti (diminta keterangan) dari ahli bahasa lah, ahli pidana, karena kata-kata itu kan bermakna ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2016) malam.
Pelapor, menggunakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Kubu Dhani, sempat menyebut polisi tidak perlu menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika memang ada yang merasa dirugikan dengan orasi Dhani, barang tentu itu adalah Presiden Joko Widodo. Maka, kubu Dhani menilai Jokowi lah yang harus melaporkannya secara langsung.
Namun, Awi menyatakan kalau kasus dengan Pasal itu bukan merupakan delik aduan. Sehingga, siapapun berhak melaporkan hal itu ke polisi. Tak harus Jokowi langsung yang melaporkan.
"Bukan delik aduan, ini (delik) umum ya. Karena kalau dibilang presiden, itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya," tambah Awi.
Selain minta keterangan ahli, polisi juga sudah melayangkan panggilan terhadap delapan orang saksi. Mereka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seseorang inisial HS, dan politisi senior PAN, Amien Rais.
Ahmad Dhani, jadi satu diantaranya yang bakal turut diperiksa. Pemeriksaan terhadap kedelapan orang itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis 24 November.
Dhani dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani, membantah tudingan itu. Dia mengaku tidak punya niat menghina Presiden dalam orasinya pada demo 4 November.
Dhani merasa difitnah. Menurutnya, barang bukti berupa rekaman video orasinya yang jadi viral itu telah diedit. Ada bagian orasinya yang dipoting sehingga merubah maknanya.
"Itu fitnah. Dan yang menjadi saksi di situ ada Kapolda dan Pangdam Jaya juga," ujar Ahmad Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin 7 November.
Sembari mengklarifikasi, pihak Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata 'Presiden'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)