Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi - Medcom.id/Damar Iradat.
Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi - Medcom.id/Damar Iradat.

Fayakhun Mengaku Sempat Diminta Bantu Proyek Bakamla

Damar Iradat • 01 Februari 2018 02:30
Jakarta: Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah disebut meminta bantuan kepada Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Permintaan itu namun ditolak oleh Fayakhun. 
 
Hal tersebut diakui saat Fayakhun bersaksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi apakah Fayakhun mengenal Fahmi.
 
Fayakhun kemudian mengaku mengenal Fahmi. Ia dikenalkan oleh temannya, Erwin Arief yang juga seorang pengusaha. 

"Teman saya Erwin yang kenalkan, suatu saat dia kenalkan karena saya hormati teman saya temui, " kata Fayakhun dalam persidangan, Rabu, 31 Januari 2018.
 
Baca juga: Kader PDIP Ajak Swasta Main Proyek di Bakamla
 
Dalam pertemuan itu, Erwin dan Fahmi tengah membahas proyek pengadaan satelit monitoring. Fayakhun mengaku Fahmi sempat meminta tolong kepadanya.
 
"Mereka minta bantuan kepada saya perihal Bakamla, dan saya menolak," tegasnya.
 
Jaksa kemudian mempertanyakan bantuan yang dimaksud oleh Fahmi. Namun, Fayakhun menyebut pembicaraan tersebut baru sampai permintaan bantuan untuk pekerjaan di Bakamla.
 
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, penolakan itu lantaran DPR tidak membahas satuan III. Menurutnya, jika proyek itu merupakan satuan III bisa langsung dibahas dengan rekanan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan