Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), Tri Wiyasa (kanan), usai diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis, 18 januari 2018. Foto: Medcom.id/Lukman Diah Sari
Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), Tri Wiyasa (kanan), usai diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis, 18 januari 2018. Foto: Medcom.id/Lukman Diah Sari

Direktur PT CLP Bungkam usai Diperiksa Kejagung

Lukman Diah Sari • 18 Januari 2018 18:11
Jakarta: Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), Tri Wiyasa, bungkam usai diperiksa perdana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tri terjerat kasus korupsi pembangunan Bank Jawa Barat (BJB) Tower.
 
Tri diperiksa Kejagung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia tak mengeluarkan sepatah kata pun saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
 
Dia lebih memilih berlalu menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung. Sejak kemarin malam, Tri resmi ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan.

"Ya, hari ini pemeriksaan pertama (Triwiyasa) sebagai tersangka," kata Koordinator pada Pidana Khusus Kejagung, Didik, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018.
 
Didik enggan membeberkan perihal pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik. "Kita kebut pemberkasannya," ujar dia.
 
Kasus korupsi ini bermula saat Direksi Bank BJB berencana membangun kantor cabang di Jakarta. Mereka lalu membeli 14 dari 27 lantai gedung T-Tower di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93. BJB kemudian bernegosiasi dengan PT CLP. Perusahaan teknologi informasi ini mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi itu.
 
Kedua belah pihak sepakat harga tanah sebesar Rp543,4 miliar. Rapat direksi BJB lantas mempersilakan manajemen membayar uang muka 40 persen atau sekitar Rp217,36 miliar pada 12 November 2012. Sisanya, dicicil Rp27,17 miliar per bulan dalam kurun setahun.
 
Baca: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi BJB Tower
 
Belakangan tercium ada yang janggal. Mulai dari kepemilikan tanah hingga status tanah yang rawan sengketa. Puncaknya, diketahui jika harga tanah yang ditetapkan jauh di atas harga pasar. Pembayaran uang muka pun disebut menyalahi aturan.
 
Kemudian, PT CLP milik Tri Wiyasa ternyata bergerak pada bidang informasi teknologi, bukan properti. Manajemen Bank BJB kecolongan. Akibatnya, negara merugi Rp217 miliar. Atas perbuatannya, Tri Wiyasa disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
 
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan. Wawan dihukum delapan tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kala itu, Tri Wiyasa justru melarikan diri.
 
Dia lantas mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan jaksa terhadapnya tidak sah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan