Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan Tri Wiyasa sebagai tersangka korupsi pembangunan Bank Jawa Barat (BJB) Tower di Jakarta Selatan. Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Kami periksa dan dievakuasi. Kita langsung menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2018.
Kasus korupsi ini bermula dari Direksi Bank BJB yang berencana memiliki kantor cabang di Jakarta. Mereka lalu membeli 14 dari 27 lantai gedung T-Tower di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93. BJB lalu bernegosiasi dengan PT CLP. Perusahaan teknologi informasi ini mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi itu.
Singkat cerita, ada kesepakatan harga pembelian tanah sebesar Rp543,4 miliar. Rapat direksi BJB lalu menyimpulkan manajemen menyetujui uang muka 40 persen atau sekitar Rp217,36 miliar pada 12 November 2012. Sisanya, dicicil Rp27,17 miliar per bulan dalam kurun waktu satu tahun.
Kejanggalan transaksi ini perlahan diketahui, mulai dari kepemilikan tanah sehingga rawan sengketa. Harga tanah jauh di atas harga pasar sehingga pembayaran uang muka menyalahi ketentuan.
Kemudian PT CLP milik Tri Wiyasa ternyata bergerak pada bidang informasi teknologi, bukan properti. Manajemen Bank BJB pun kecolongan. Akibatnya, negara rugi Rp217 miliar. Atas perbuatannya Tri Wiyasa disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Wawan Indrawan. Kepala Divisi Umum BJB itu dihukum delapan tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan, Tri Wiyasa melarikan diri saat akan diadili. Kemudian, dia mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) jaksa tidak sah.
"Dengan putusan terhadap terpidana Wawan yang memiliki kekuatan hukum tetap, penyidik meyakini bahwa penyidikan dugaan korupsi itu sudah benar. Kami tentunya tidak diam dan memeriksa kembali proses persidangan terpidana Wawan hingga berkeyakinan Tri Wiyasa terlibat dalam kasus itu," ucap Adi.
Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan Tri Wiyasa sebagai tersangka korupsi pembangunan Bank Jawa Barat (BJB) Tower di Jakarta Selatan. Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Kami periksa dan dievakuasi. Kita langsung menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2018.
Kasus korupsi ini bermula dari Direksi Bank BJB yang berencana memiliki kantor cabang di Jakarta. Mereka lalu membeli 14 dari 27 lantai gedung T-Tower di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93. BJB lalu bernegosiasi dengan PT CLP. Perusahaan teknologi informasi ini mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi itu.
Singkat cerita, ada kesepakatan harga pembelian tanah sebesar Rp543,4 miliar. Rapat direksi BJB lalu menyimpulkan manajemen menyetujui uang muka 40 persen atau sekitar Rp217,36 miliar pada 12 November 2012. Sisanya, dicicil Rp27,17 miliar per bulan dalam kurun waktu satu tahun.
Kejanggalan transaksi ini perlahan diketahui, mulai dari kepemilikan tanah sehingga rawan sengketa. Harga tanah jauh di atas harga pasar sehingga pembayaran uang muka menyalahi ketentuan.
Kemudian PT CLP milik Tri Wiyasa ternyata bergerak pada bidang informasi teknologi, bukan properti. Manajemen Bank BJB pun kecolongan. Akibatnya, negara rugi Rp217 miliar. Atas perbuatannya Tri Wiyasa disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Wawan Indrawan. Kepala Divisi Umum BJB itu dihukum delapan tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan, Tri Wiyasa melarikan diri saat akan diadili. Kemudian, dia mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) jaksa tidak sah.
"Dengan putusan terhadap terpidana Wawan yang memiliki kekuatan hukum tetap, penyidik meyakini bahwa penyidikan dugaan korupsi itu sudah benar. Kami tentunya tidak diam dan memeriksa kembali proses persidangan terpidana Wawan hingga berkeyakinan Tri Wiyasa terlibat dalam kasus itu," ucap Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)