Jakarta: Dua anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wiwid Iswara dan Salim akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait pengesahan APBD Jambi.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka SAI (Saifuddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
Selain kedunya, penyidik juga memanggil seorang PNS di Sekda Pemprov Jambi Mohhamad Ichsan Nurhakim. Dia akan dimintai kekerangan sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Mereka adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi. DPRD diminta menyetujui APBD 2018 tersebut.
Baca: Kadis PUPR Jambi Sebut Dirinya Korban 'Raja'
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara itu, Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLQ1QPb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Dua anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wiwid Iswara dan Salim akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait pengesahan APBD Jambi.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka SAI (Saifuddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
Selain kedunya, penyidik juga memanggil seorang PNS di Sekda Pemprov Jambi Mohhamad Ichsan Nurhakim. Dia akan dimintai kekerangan sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Mereka adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi. DPRD diminta menyetujui APBD 2018 tersebut.
Baca: Kadis PUPR Jambi Sebut Dirinya Korban 'Raja'
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara itu, Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)