Eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun (tengah). Foto: MI/Usman Iskandar
Eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun (tengah). Foto: MI/Usman Iskandar

Eks Bupati Buton Dijebloskan ke Sukamiskin

Juven Martua Sitompul • 19 Oktober 2017 16:24
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi bekas Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Terpidana kasus suap kepada Hakim Konstitusi Akil Mochtar ini dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Samsu Umar ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
 
Menurut Febri, eksekusi terhadap Samsu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017. Samsu akan menjalani masa tahanannya di balik dinginnya jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara kepada Samsu. Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Dalam amar putusan majelis hakim, Samsu dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya. Perbuatan Samsu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
Baca: Bupati Buton Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara
 
Tak hanya itu, Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu. Kemudian, Samsu sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Samsu terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.
 
Samsu memberikan uang tersebut untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
 
Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a  Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>