medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara terhadap Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun. Selain bui, Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 27 September 2017.
Baca: Bupati Buton Nonaktif Dituntut Lima Tahun Penjara
Menurut Hakim Ibnu, hal yang paling memberatkan adalah Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apa lagi, Samsu pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.
Sebagai kepala daerah, Samsu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Sebab, Samsu terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.
Baca: KPK Tahan Bupati Buton
Uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4bazWl0k" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara terhadap Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun. Selain bui, Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 27 September 2017.
Baca:
Bupati Buton Nonaktif Dituntut Lima Tahun Penjara
Menurut Hakim Ibnu, hal yang paling memberatkan adalah Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apa lagi, Samsu pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.
Sebagai kepala daerah, Samsu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Sebab, Samsu terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.
Baca:
KPK Tahan Bupati Buton
Uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)