Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Mohamad Irfan
Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Mohamad Irfan

Kejagung Siap Hadapi Gugatan UU Ormas

Lukman Diah Sari • 27 Oktober 2017 14:19
medcom.id, Jakarta: Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi Undang-undang. Diyakini kelak bakal muncul sejumlah tuntutan terkait pengesahan UU tersebut.
 
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pihaknya siap bila menghadapi gugatan terkait pengesahan UU tersebut. “Ya kita hadapi nanti,” kata Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 27 Oktober 2017.
 
Baca: SBY Tagih Janji Pemerintah Merevisi UU Ormas

Menurut dia, penggodokan UU dilakukan dengan pertimbangan yang sangat komprehensif. Melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
 
“Tentunya sekarang kalau ada pihak yang merasa tidak bisa menerima dan mengajukan melalui proses hukum gugatan ke MK. Ya tentunya harus kita hadapi. Enggak masalah itu,” jelasnya.
 
Baca: Isi Perppu Pembubaran Ormas Dibacakan Hari Ini
 
Presiden Joko Widodo juga telah mengatakan kepada pihak yang merasa tak bisa menerima keputusan tersebut untuk  menempuh jalur hukum.
 
“Nah, di situ nanti tampil jaksa sebagai pengacara negara dan kita hadapi. Enggak ada masalah,” tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan