Sidang pemeriksaan saksi  Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda untuk terdakwa Hakim Merry Purba. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda untuk terdakwa Hakim Merry Purba. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tamin Sukardi Sering Berkomunikasi dengan Pegawai MA

Fachri Audhia Hafiez • 14 Maret 2019 14:42
Jakarta: Pengusaha Tamin Sukardi ternyata sering berkomunikasi dengan Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda. Komunikasi melalui telepon itu kerap dilakukan saat perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang menjerat Tamin bergulir.
 
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda yang ditemukan banyak sadapan telepon antara dia dengan Tamin.
 
"Tamin yang sering hubungi saya, sering curhat," kata Suhenda saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hakim adhoc pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2019.

Suhenda mengaku sempat ditelpon Tamin saat kasusnya ditangani di Kejaksaan Agung. Tamin sempat meminta bantuan.
 
"Waktu itu kontak saya lagi saat (kasusnya) di Kejaksaan Agung dan diperiksa. Dia minta tolong, saya bilang enggak ada waktu. Saya juga enggak tengokin (di Medan) waktu itu," ucap Suhenda.
 
Baca juga: Tamin Sukardi Pelaku Aktif Kasus Suap Hakim
 
Suhenda mengaku mengenal Tamin sejak tahun 2000. Perkenalan itu berawal dari Tamin yang mengunjungi MA untuk mengantarkan sepucuk surat.
 
"Beliau mengantar surat ke kantor surat saya di resepsionis lalu saya antarkan ke tata usaha. Sempat tukeran nomor handphone juga," ujar Suhenda.
 
Tamin Sukardi telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Tamin diyakini menyuap hakim PN Medan seluruhnya berjumlah SGD280 ribu. Hakim Merry Purba selaku hakim adhoc yang menangani perkara Tamin, menerima SGD150 ribu.
 
Tamin diyakini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Hakim Merry selaku penerima suap telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan