Jakarta: Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Helpandi dituntut delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan hukuman denda Rp320 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Jaksa menilai, Helpandi terbukti menerima uang suap dari pengusaha Tamin Sukardi senilai SGD280 ribu yang akan diserahkan ke Hakim Adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Hakim Merry menerima SGD150 ribu.
Uang itu diberikan melalui perantara Hadi Setiawan alias Erik, ke Helpandi pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriott Medan. Kemudian uang dalam amplop cokelat tersebut diserahkan ke Hakim Merry di sebuah show room mobil Honda Medan.
Selain Merry, Tamin juga diyakini berencana memberikan suap kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I. Suap yang akan diberikan kepada Hakim Sontan sebanyak SGD130 ribu.
(Baca juga: Pegawai MA Sarankan Tamin Sukardi 'Bom Hakim')
Suap tersebut bertujuan agar Merry dan Sontan, memutus perkara Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan.
Helpandi dinilai secara sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum. Sehingga dianggap tidak ada alasan dibenarkan atau dimaafkan.
"Hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa terlalu aktif dalam peran dan dominan melakukan kejahatan. Terdakwa selaku perantara telah memengaruhi persidangan dan menerima uang. Kemudian menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan hakim secara melawan hukum," ujar Jaksa Haerudin.
Sementara hal-hal yang meringankan hukuman, Helpandi dinilai berkata jujur untuk membantu mengungkap perbuatan pidana oleh hakim Merry. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Helpandi dituntut melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Helpandi dituntut delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan hukuman denda Rp320 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Jaksa menilai, Helpandi terbukti menerima uang suap dari pengusaha Tamin Sukardi senilai SGD280 ribu yang akan diserahkan ke Hakim Adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Hakim Merry menerima SGD150 ribu.
Uang itu diberikan melalui perantara Hadi Setiawan alias Erik, ke Helpandi pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriott Medan. Kemudian uang dalam amplop cokelat tersebut diserahkan ke Hakim Merry di sebuah show room mobil Honda Medan.
Selain Merry, Tamin juga diyakini berencana memberikan suap kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I. Suap yang akan diberikan kepada Hakim Sontan sebanyak SGD130 ribu.
(Baca juga:
Pegawai MA Sarankan Tamin Sukardi 'Bom Hakim')
Suap tersebut bertujuan agar Merry dan Sontan, memutus perkara Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan.
Helpandi dinilai secara sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum. Sehingga dianggap tidak ada alasan dibenarkan atau dimaafkan.
"Hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa terlalu aktif dalam peran dan dominan melakukan kejahatan. Terdakwa selaku perantara telah memengaruhi persidangan dan menerima uang. Kemudian menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan hakim secara melawan hukum," ujar Jaksa Haerudin.
Sementara hal-hal yang meringankan hukuman, Helpandi dinilai berkata jujur untuk membantu mengungkap perbuatan pidana oleh hakim Merry. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Helpandi dituntut melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)