Jakarta: Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda pernah menyarankan pengusaha Tamin Sukardi supaya 'mengebom hakim'. Ini saat Tamin tengah terjerat perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Luki Dwi Nugroho membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda. Luki mengonfirmasi percakapan antara Suhenda dengan Tamin.
"Komunikasi poin empat masih di BAP nomor 10, kemudian saudara menyarankan kepada Tamin agar mendekati hakimnya, supaya 'di bom yang gede saja hakimnya'. Maksudnya apa?," tanya Jaksa Luki pada persidangan untuk terdakwa Hakim adhoc pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2019.
Suhenda mengatakan maksud perkataannya itu ialah agar Tamin mencari pengacara yang tangguh. Namun, jaksa tak percaya. Jaksa Luki lantas mencecar kembali Suhenda.
"Saya pokonya terserah beliaulah (Tamin), pemahaman saya biar menghentak beliau saja supaya jangan gelisah dan jangan ganggu saya terus," ujar Suhenda.
Suhenda dan Tamin kerap kali berkomunikasi. Dalam salah satu percakapan Suhenda meminta Tamin 'cincai'.
(Baca juga: Pegawai MA Akui Kerap Dihubungi Tamin Soal Perkara)
Merasa janggal dengan jawaban berkelit Suhenda, Jaksa kemudian menanyakan apa yang dimaksud Suhenda terkait uang suap.
"Saudara bilang melalui sapa saja yang penting masuk ke hakim secara pasti. Ini ngalir loh, saran saksi dari mulai ngebom, mengurus, yang penting masuk ke hakim," ucap Jaksa Luki.
Suhenda hari ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hakim adhoc pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Dia mengakui mengenal Tamin sejak tahun 2000.
Tamin Sukardi telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Tamin diyakini menyuap hakim PN Medan seluruhnya berjumlah SGD280 ribu. Hakim Merry Purba selaku hakim adhoc yang menangani perkara Tamin, menerima SGD150 ribu.
Tamin diyakini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Hakim Merry selaku penerima suap telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda pernah menyarankan pengusaha Tamin Sukardi supaya 'mengebom hakim'. Ini saat Tamin tengah terjerat perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Luki Dwi Nugroho membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda. Luki mengonfirmasi percakapan antara Suhenda dengan Tamin.
"Komunikasi poin empat masih di BAP nomor 10, kemudian saudara menyarankan kepada Tamin agar mendekati hakimnya, supaya 'di bom yang gede saja hakimnya'. Maksudnya apa?," tanya Jaksa Luki pada persidangan untuk terdakwa Hakim adhoc pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2019.
Suhenda mengatakan maksud perkataannya itu ialah agar Tamin mencari pengacara yang tangguh. Namun, jaksa tak percaya. Jaksa Luki lantas mencecar kembali Suhenda.
"Saya pokonya terserah beliaulah (Tamin), pemahaman saya biar menghentak beliau saja supaya jangan gelisah dan jangan ganggu saya terus," ujar Suhenda.
Suhenda dan Tamin kerap kali berkomunikasi. Dalam salah satu percakapan Suhenda meminta Tamin 'cincai'.
(Baca juga:
Pegawai MA Akui Kerap Dihubungi Tamin Soal Perkara)
Merasa janggal dengan jawaban berkelit Suhenda, Jaksa kemudian menanyakan apa yang dimaksud Suhenda terkait uang suap.
"Saudara bilang melalui sapa saja yang penting masuk ke hakim secara pasti. Ini ngalir loh, saran saksi dari mulai ngebom, mengurus, yang penting masuk ke hakim," ucap Jaksa Luki.
Suhenda hari ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hakim adhoc pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Dia mengakui mengenal Tamin sejak tahun 2000.
Tamin Sukardi telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Tamin diyakini menyuap hakim PN Medan seluruhnya berjumlah SGD280 ribu. Hakim Merry Purba selaku hakim adhoc yang menangani perkara Tamin, menerima SGD150 ribu.
Tamin diyakini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Hakim Merry selaku penerima suap telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)