Jakarta: Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief bakal direhabilitasi. Ini berdasarkan keputusan penyidik kepolisian.
"Keputusan teman-teman Polisi kemarin kan Bang Andi direhab. Dia kan korban kebetulan, jadi partai sepenuhnya mendukung itu," kata Jansen di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 5 Maret 2019.
Saat ini Andi Arief tengah menjalani asesmen di Direktorat Tindak Pidana Narkoba BNN. Jansen akan selalu memberikan dukungan terhadap Andi Arief.
"Saya ini adiknya Andi Arief, kalau istilah saya, guru sayalah. Jadi, saya banyak belajar dari dia," ujar Jansen.
Hari ini, Jansen berniat menjenguk Andi Arief. Namun, BNN belum membolehkan Andi Arief dijenguk kecuali oleh kuasa hukum.
Jansen mengaku, selain dia, ada pula Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik yang menjenguk. Saat ini, Rachland berada di dalam gedung.
"Bang Rachland sejak tadi di sini," tutur dia.
(Baca juga: Andi Arief Berpotensi Lolos dari Jerat Pidana)
Kepolisian juga mengisyaratkan Andi Arief lolos dari jerat hukum. Status Andi yang saat ini ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba memungkinkannya hanya mendapatkan rehabilitasi alih-alih penjatuhan sanksi pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pun mengamini. Sejumlah aturan hukum dapat menjadi referensi Wasekjen Partai Demokrat itu untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Pertama Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Turunan regulasinya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2019.
Dedi membeberkan selain aturan tersebut Polri juga dapat menggunakan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2018 untuk 'meloloskan' Andi. Dalam aturan tersebut salah satu turunan untuk pengguna narkoba pada poin B menyatakan setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tanpa barang bukti namun positif merupakan pengguna dapat dilakukan rehabilitasi.
Jakarta: Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief bakal direhabilitasi. Ini berdasarkan keputusan penyidik kepolisian.
"Keputusan teman-teman Polisi kemarin kan Bang Andi direhab. Dia kan korban kebetulan, jadi partai sepenuhnya mendukung itu," kata Jansen di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 5 Maret 2019.
Saat ini Andi Arief tengah menjalani asesmen di Direktorat Tindak Pidana Narkoba BNN. Jansen akan selalu memberikan dukungan terhadap Andi Arief.
"Saya ini adiknya Andi Arief, kalau istilah saya, guru sayalah. Jadi, saya banyak belajar dari dia," ujar Jansen.
Hari ini, Jansen berniat menjenguk Andi Arief. Namun, BNN belum membolehkan Andi Arief dijenguk kecuali oleh kuasa hukum.
Jansen mengaku, selain dia, ada pula Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik yang menjenguk. Saat ini, Rachland berada di dalam gedung.
"Bang Rachland sejak tadi di sini," tutur dia.
(Baca juga:
Andi Arief Berpotensi Lolos dari Jerat Pidana)
Kepolisian juga mengisyaratkan Andi Arief lolos dari jerat hukum. Status Andi yang saat ini ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba memungkinkannya hanya mendapatkan rehabilitasi alih-alih penjatuhan sanksi pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pun mengamini. Sejumlah aturan hukum dapat menjadi referensi Wasekjen Partai Demokrat itu untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Pertama Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Turunan regulasinya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2019.
Dedi membeberkan selain aturan tersebut Polri juga dapat menggunakan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2018 untuk 'meloloskan' Andi. Dalam aturan tersebut salah satu turunan untuk pengguna narkoba pada poin B menyatakan setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tanpa barang bukti namun positif merupakan pengguna dapat dilakukan rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)