Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018. KPK juga menaikkan status 3 orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka SET (Setiyono), Wali Kota Pasuruan periode 2016 - 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.
Tiga orang lainnya ialah Muhamad Baqir dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Baca: Wali Kota Pasuruan Dibekuk karena Terlibat Proyek
KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur wali kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
"Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap," jelas Alex.
Pada 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer Rp20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi kepada Wahyu. Pada 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2. 210.266.000.
"Pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair," beber Alex.
Baca: Uang Rp120 Juta Disita dari OTT Pasuruan
Sebagai penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4baoW9vK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018. KPK juga menaikkan status 3 orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka SET (Setiyono), Wali Kota Pasuruan periode 2016 - 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.
Tiga orang lainnya ialah Muhamad Baqir dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Baca: Wali Kota Pasuruan Dibekuk karena Terlibat Proyek
KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur wali kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
"Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap," jelas Alex.
Pada 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer Rp20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi kepada Wahyu. Pada 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2. 210.266.000.
"Pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair," beber Alex.
Baca: Uang Rp120 Juta Disita dari OTT Pasuruan
Sebagai penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)