Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Sebut Ratna seperti Orang Bingung

Fachri Audhia Hafiez • 14 Mei 2019 11:48
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni kesal dengan keterangan yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Terdakwa kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks itu dinilai tidak tegas dalam memberikan keterangan.
 
"Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas," tegas Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
 
Dalam sidang kali ini, Ratna diperiksa sebagai terdakwa. Dia diminta menjelaskan awal mula munculnya ide berbohong mengenai pemukulan.

Ratna menceritakan kebohongannya dianiaya oleh tiga orang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Tak lama kemudian, Ratna terdiam sejenak dan mengaku lupa alur cerita kebohongannya itu. 
 
Joni heran dengan sikap Ratna. Sebab, saksi-sanksi sebelumnya mampu menceritakan kebohongan Ratna secara utuh. Ratna kemudian diminta untuk melihat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
Baca: Ratna Sarumpaet Disebut Berbohong karena Pengaruh Obat
 
Ratna sebelumnya mengaku dipukuli oleh tiga orang usai menghadiri acara konferensi di Bandung. Saat itu, dia mengaku bersama beberapa penulis asing.
 
Cerita tersebut dikarang Ratna. Kejadian yang sebenarnya, dia menjalankan operasi di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika.
 
Kebohongan itu turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Dalam dakwaan jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat. Terlebih sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu.
 
Ratna didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan