Jakarta: Ketua DPW PPP Jawa Timur (Jatim) H.M. Musyaffa Noer mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musyaffa sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang, namun terdapat satu saksi tidak hadir, yaitu Musyaffa Noer," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Lembaga Antirasuah telah menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran Musyaffa. Sayangnya, alasan Musyaffa tidak jelas.
"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap dia.
Baca: Penyuap Romahurmuziy Seorang Santri
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Ketua Umum nonaktif PPP Romahurmuziy (Romi). Mereka ialah Musyaffa, tokoh PPP di Jawa Timur Kiai Asep Saifuddin Chalim, dan PNS Kemenag Kantor Wilayah di Yogyakarta Abdul Rochim.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Baca: KASN Terima Laporan Jual Beli Jabatan Kemenag
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Ketua DPW PPP Jawa Timur (Jatim) H.M. Musyaffa Noer mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musyaffa sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang, namun terdapat satu saksi tidak hadir, yaitu Musyaffa Noer," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Lembaga Antirasuah telah menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran Musyaffa. Sayangnya, alasan Musyaffa tidak jelas.
"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap dia.
Baca: Penyuap Romahurmuziy Seorang Santri
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Ketua Umum nonaktif PPP Romahurmuziy (Romi). Mereka ialah Musyaffa, tokoh PPP di Jawa Timur Kiai Asep Saifuddin Chalim, dan PNS Kemenag Kantor Wilayah di Yogyakarta Abdul Rochim.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Baca: KASN Terima Laporan Jual Beli Jabatan Kemenag
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)